Beranda | Artikel
Bagaimana Hukum Sholat Berjamaah?
Rabu, 13 Januari 2010

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya sholat berjamaah?

Jawaban:

Mengenai sholat jama’ah para ulama sepakat bahwa itu ketaatan yang paling halal, paling ditekankan, dan paling diutamakan. Allah subhanahu wa ta’ala telah menjelaskan dalam Kitab-Nya dan diperintahkan untuk dikerjakan hingga ketika dalam keadaan takut. Maka dari itu, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan sholat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (sholat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang sholat besertamu) sujud (telah menyempurnakan satu rakaa’at. Maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu) untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang. Lalu bersembahyanglah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan adzab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.” (Qs. An-Nisa: 102)

Banyak juga hadits-hadits Rasulullah yang menjelaskan masalah sholat jama’ah ini, di antaranya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Sesungguhnya aku ingin menyuruh seseorang supaya menunaikan sembahyang secara berjama’ah bersama orang banyak. Kemudian aku pergi kepada beberapa orang yang tidak menunaikan sembahyang secara berjamaah. Lalu baginda menyuruh supaya membakar rumah mereka dengan seikat kayu. Sekiranya salah seorang dari mereka mengetahui bahwa dia akan mendapat segumpal daging yang gemuk pasti dia akan menunaikan sembahyang ini yaitu sembahyang isya.”

Rasulullah juga bersabda: “Barangsiapa yang mendengar adzan lalu tidak menjawab maka tidak sah sholatnya kecuali jika ada udzur.” (diriwayatkan Ibnu Majah)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada seorang buta yang meminta kepadanya agar diberi keringanan, lalu beliau bersabda kepadanya: “Apakah kamu mendengar adzan?” Dia menjawab “ya” berliau bersabda, “Maka penuhilah panggilan itu!”

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami telah melihat para shahabat bersama Rasulullah, dan tidak seorang pun dari mereka yang meninggalkan sholat jama’ah kecuali orang munafik yang diketahui kemunafikannya atau sakit. Ada seorang lelaki dibawa ke masjid dengan dipapah oleh dua orang hingga dia bisa berdiri di shaf.

Menuruh pendapat yang benar bahwa sholat jamaah hukumnya wajib. Umat Islam adalah umat yang satu, maka kesatuan itu tidak sempurna kecuali jika mereka bersatu dalam beribadah, sedangkan ibadah yang paling baik, paling mulia dan paling ditekankan adalah sholat, maka kepada umat Islam diwajibkan untuk berkumpul dalam mengerjakan sholat ini.

Setelah para ulama sepakat bahwa sholat merupakan ibadah yang paling ditekankan dan ketaatan yang paling mulia, mereka berselisih apakah jamaah merupakan syarat sahnya sholat? Ataukah shkah hukumnya sholat yang dikerjakan tidak dengan berjamaah? Ataukah sekedar berdosa? Dan masih ada lagi perbedaan-perbedaan pendapat lainnya.

Yang benar bahwa sholat jamaah hukumnya wajib dan bukan menjadi syarat sahnya sholat, tetapi siapa yang meninggalkannya, dia berdosa kecuali orang yang mempunyai udzur syar’i/dalil yang menunjukkan bahwa jamaah bukan merupakan syarat sahnya sholat adalah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutamakan sholat jamaah atas sholat sendirian. Pengutamaan sholat jamaah atas sholat sendirian menunjukkan bahwa shlat sendirian juga memiliki keutamaan, dan keutamaan itu tidak terjadi kecuali jika sah hukumnya.

Yang jelas bahwa setiap muslim yang berakal, laki-laki, dan baligh, harus mengerjakan shlat jamaah, baik dalam perjalanan maupun dalam keadaan hadir.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

🔍 Kultum Menyentuh Hati, Apa Itu Khilafiyah, Kalimat Salam, Mandi Wajib Di Bulan Puasa Setelah Adzan Subuh, Niat Puasa 12 Muharram, Niat Mandi Junub Setelah Berhubungan Suami Istri

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/1388-bagaimana-hukum-sholat-berjamaah.html